Hukum, pajak & visa
Visa Jangka Panjang Bali: Cara Tinggal di Bali Secara Legal pada 2026
Tidak ada satu visa khusus untuk tinggal lama di Bali. Bebas visa kunjungan, visa on arrival (visa kunjungan saat kedatangan), dan visa kunjungan mencakup masa tinggal 30 hingga 180 hari dan tidak mengizinkan Anda bekerja. Untuk tinggal di sini, Anda memerlukan izin tinggal: KITAS, dan kelak mungkin KITAP yang bersifat tetap. Panduan ini membandingkan jalur-jalur utama per Oktober 2026, apa yang diizinkan masing-masing, dan kewajiban Anda setelah tinggal di sini.
Isi panduan
- Cara tinggal di Bali secara legal: berkunjung vs menetap
- Kunjungan singkat: bebas visa kunjungan, visa on arrival, dan visa kunjungan
- Visa jangka panjang Bali: perbandingan jalur-jalur utama
- Apakah membeli properti di Bali memberi Anda visa?
- Menyewa vila: sesuaikan perjanjian sewa dengan visa Anda
- Kewajiban Anda setelah tinggal di sini
- Penegakan aturan: penyebab orang dideportasi
- Cara mengajukan permohonan
- Pertanyaan yang sering diajukan
Cara tinggal di Bali secara legal: berkunjung vs menetap
Visa kunjungan untuk berkunjung; izin tinggal untuk menetap. Penduduk asing biasanya memegang KITAS, sebutan umum untuk ITAS (Izin Tinggal Terbatas). Anda mengajukan visa tinggal terbatas untuk suatu tujuan, seperti kerja jarak jauh atau pekerjaan, dan satu permohonan itu juga mencakup KITAS, yang terbit setelah Anda tiba, serta izin masuk kembali. Beberapa tahun kemudian, KITAP (ITAP, Izin Tinggal Tetap) mungkin menyusul.
Aturannya terdapat dalam UU 6/2011 tentang Keimigrasian, yang diubah untuk ketiga kalinya oleh UU 63/2024, dan dalam Permenkumham 22/2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, sebagaimana telah diubah. Sejak akhir 2024, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru menangani keimigrasian, dan peraturannya sendiri (Permen Imipas) mulai mengubah sebagian aturan lama. Anggap setiap angka di sini sebagai gambaran per Oktober 2026.
Kunjungan singkat: bebas visa kunjungan, visa on arrival, dan visa kunjungan
Empat pilihan mencakup masa tinggal hingga enam bulan.
| Pilihan | Untuk | Masa tinggal | Biaya |
|---|---|---|---|
| Bebas visa kunjungan | Warga negara ASEAN (daftar di bawah) | Hingga 30 hari | Tidak perlu visa |
| Visa on arrival atau e-VOA (B1) | Warga negara dari 97 negara (Januari 2025), termasuk Amerika Serikat, Kanada, Australia, Inggris, dan negara-negara Uni Eropa | 30 hari, ditambah satu kali perpanjangan 30 hari | Rp 500.000 (Agustus 2026); kenaikan sudah diumumkan |
| Visa kunjungan C1 (wisata) | Pengunjung yang mengajukan permohonan secara daring sebelum berangkat | 60 hari, ditambah dua kali perpanjangan 60 hari (180 hari) | Periksa situs resmi |
| Visa kunjungan beberapa kali perjalanan D1 (wisata) | Pengunjung yang sering datang | 1 tahun menurut daftar awal 2025 (aturannya memungkinkan visa beberapa kali perjalanan yang lebih lama; periksa situsnya), hingga 60 hari per kunjungan | Periksa situs resmi |
Pada Januari 2025, daftar negara bebas visa terdiri atas Brunei, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Timor-Leste, dan Vietnam (paspor berlaku paling sedikit enam bulan).
Pada Agustus 2026, kenaikan biaya visa on arrival diumumkan: Rp 750.000 untuk e-VOA yang dibeli secara daring sebelum berangkat dan Rp 1 juta di bandara. Tidak ada tanggal mulai yang disebutkan dan kenaikan itu mungkin sudah berlaku, jadi periksa biaya terkini di evisa.imigrasi.go.id sebelum Anda terbang. Visa C1 harus digunakan dalam 90 hari sejak diterbitkan, jadi jangan mengajukan terlalu awal.
Visa jangka panjang Bali: perbandingan jalur-jalur utama
Izin mana yang cocok bergantung pada sumber penghasilan, tabungan, usia, dan keluarga Anda. Persyaratan di bawah ini berasal dari tahun 2022 hingga 2025: pastikan di situs resmi.
| Jalur | Persyaratan utama | Masa tinggal | Yang diizinkan |
|---|---|---|---|
| Pekerja jarak jauh (E33G) | Bekerja untuk perusahaan di luar Indonesia; penghasilan paling sedikit USD 60.000 per tahun | Hingga 1 tahun, dapat diperpanjang satu kali (aturan 2024) | Bekerja untuk pemberi kerja Anda di luar negeri; tidak untuk pemberi kerja atau klien Indonesia |
| Second Home | Deposito di bank BUMN Indonesia, atau apartemen yang dibeli seharga paling sedikit USD 1 juta | 5 atau 10 tahun | Tinggal di sini; tidak boleh bekerja atau berusaha |
| Pensiun | Usia 60 tahun ke atas; persyaratan lain belum pasti | Konfirmasikan dengan agen | Tinggal di sini; tidak boleh bekerja |
| KITAS investor | Saham paling sedikit Rp 10 miliar di perusahaan Indonesia (aturan 2023) | Hingga 2 tahun | Tinggal di sini sebagai investor |
| KITAS kerja | Pekerjaan pada pemberi kerja di Indonesia, yang menjadi penjamin Anda; Anda tidak dapat mengajukan sendiri | Tanyakan kepada pemberi kerja | Bekerja untuk pemberi kerja tersebut |
| KITAS keluarga | Suami atau istri pemegang KITAS atau KITAP, atau anak yang belum menikah dan berusia di bawah 18 tahun yang ikut orang tuanya | Konfirmasikan dengan agen | Tinggal di sini bersama keluarga |
| Golden Visa | USD 350.000 (5 tahun) atau USD 700.000 (10 tahun) dalam obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan terbuka, atau reksa dana, atau apartemen seharga paling sedikit USD 1 juta (10 tahun) | 5 atau 10 tahun | Tinggal di sini dalam jangka panjang sebagai investor |
| KITAP | Beberapa tahun memegang jenis KITAS tertentu; pernyataan integrasi | Konfirmasikan dengan agen | Tinggal di sini sebagai penduduk tetap |
Visa pekerja jarak jauh (E33G)
Sering disebut visa digital nomad untuk Bali, E33G tersedia sejak 1 April 2024. Aturan 2024 juga mensyaratkan kontrak kerja dengan perusahaan di luar Indonesia dan saldo bank paling sedikit USD 2.000 selama tiga bulan terakhir. Pada 2024 belum ada visa pendamping untuk anggota keluarga, jadi tanyakan kepada agen bagaimana keluarga Anda dapat ikut, dan tanyakan kepada konsultan pajak bagaimana Anda akan dikenai pajak.
Visa Second Home
Saat visa Second Home diluncurkan pada akhir 2022, dana yang disyaratkan adalah Rp 2 miliar yang didepositokan di bank BUMN Indonesia dalam 90 hari; periksa jumlah terkini di situs resmi. Hanya apartemen, bukan vila atau rumah tapak, yang dapat menggantikan deposito tersebut. Anggota keluarga dapat diikutsertakan.
Visa pensiun (usia 60 tahun ke atas)
Jika Anda ingin pensiun di Bali, peraturannya memuat kategori pensiun mulai usia 60 tahun, tanpa izin bekerja. Kode, lama berlaku, dan persyaratan dananya belum jelas, dan peraturannya menetapkan usia 60 tahun, bukan 55 tahun. Persyaratan yang lazim meliputi bukti penghasilan rutin atau dana pensiun, asuransi kesehatan, dan perjanjian sewa; konfirmasikan dengan agen visa berizin.
KITAS investor dan Golden Visa
KITAS investor biasanya berarti kepemilikan saham di PT PMA (perusahaan penanaman modal asing), yang dijelaskan dalam panduan kami tentang PT PMA. Jika Anda juga akan bekerja di perusahaan itu, misalnya sebagai direktur, tanyakan kepada agen berizin apakah izin ini mencakupnya. Golden Visa, yang diluncurkan pada 25 Juli 2024, menambahkan izin 5 dan 10 tahun bagi investor yang lebih besar. Pendiri perusahaan, misalnya, berinvestasi USD 2,5 juta (5 tahun) atau USD 5 juta (10 tahun), per Juli 2024.
Menikah dengan warga negara Indonesia?
Pasal-pasal tahun 2023 untuk suami atau istri dan anak warga negara Indonesia dicabut pada Mei 2025 oleh peraturan tentang diaspora Indonesia (Permen Imipas 3/2025). Tanyakan kepada agen visa berizin aturan mana yang kini berlaku bagi keluarga Anda.
KITAP: menetap untuk jangka panjang
Setelah beberapa tahun memegang jenis KITAS tertentu, Anda mungkin memenuhi syarat untuk KITAP, yang memungkinkan Anda tinggal di Indonesia sebagai penduduk. Anda menandatangani pernyataan integrasi, dan sejak UU 63/2024 izin masuk kembali berlaku selama masa berlaku KITAP, bukan lagi paling lama dua tahun. Tanyakan kepada agen visa berizin apakah dan kapan jenis KITAS Anda memenuhi syarat.
Apakah membeli properti di Bali memberi Anda visa?
Tidak. Vila atau rumah tapak tidak membuat Anda memenuhi syarat untuk Golden Visa atau visa Second Home; satu-satunya jalur melalui properti adalah apartemen yang dibeli seharga paling sedikit USD 1 juta.
Justru sebaliknya: untuk memiliki rumah dengan Hak Pakai (hak untuk menggunakan), Anda memerlukan dokumen keimigrasian. Penjelasan resmi PP 18/2021 menerima visa, paspor, atau izin tinggal, tetapi notaris dan kantor pertanahan mungkin meminta KITAS atau KITAP dan NPWP (nomor pokok wajib pajak). Jika Anda tidak lagi memegang dokumen keimigrasian yang sah, umumnya Anda memiliki waktu satu tahun untuk menjual atau mengalihkan rumah tersebut; notaris dapat memastikan bagaimana hal ini berlaku bagi Anda. Baca panduan kami tentang Hak Pakai dan membeli properti di Bali sebagai warga negara asing.
Menyewa vila: sesuaikan perjanjian sewa dengan visa Anda
Anda dapat menandatangani perjanjian sewa dengan visa apa pun: perjanjian sewa adalah kontrak perdata, dan tidak ada aturan yang diketahui mengaitkan jangka waktunya dengan jenis visa Anda. Yang membatasi masa tinggal Anda adalah visanya, jadi sesuaikan perjanjian sewa dengan visa tersebut.
- Bebas visa kunjungan atau visa on arrival (30 hingga 60 hari): sewa bulanan.
- Visa kunjungan C1 (hingga 180 hari) atau D1 (hingga 60 hari per kunjungan): sewa bulanan, atau beberapa bulan sekaligus.
- KITAS (dari beberapa bulan hingga 10 tahun, tergantung jenisnya): sewa tahunan, yang waktunya disesuaikan dengan izin Anda.
Panduan kami tentang sewa vila jangka panjang membahas harga dan perjanjian sewa. Kami mengurus sewa bulanan dan tahunan, sehingga perjanjian sewa Anda dapat disesuaikan dengan masa tinggal Anda. Lihat sewa tahunan atau sewa bulanan, atau sampaikan kebutuhan Anda.
Kewajiban Anda setelah tinggal di sini
- SKTT: pemegang KITAS mendaftar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten tempat tinggalnya untuk mendapatkan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal). Bawalah selalu: bepergian tanpa SKTT dapat dikenai denda administratif. Pemegang KITAP mendapatkan KTP elektronik (KTP-el) sebagai gantinya. Laporkan kepindahan ke kabupaten lain, misalnya dari Badung ke Tabanan, kepada Disdukcapil.
- Pelaporan alamat: pemilik vila dan pengelola vila diharapkan mendaftarkan penyewa asing ke imigrasi melalui aplikasi APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing). Berikan data paspor dan izin tinggal Anda kepada pemilik vila.
- Perubahan: jika Anda pindah rumah, berganti penjamin atau pemberi kerja, atau menikah, tanyakan kepada penjamin Anda atau agen visa berizin apakah Anda wajib melaporkannya ke imigrasi.
- Overstay: dendanya Rp 1 juta per hari (per Agustus 2026). Jika Anda tidak dapat membayar, atau melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari, bersiaplah menghadapi detensi, deportasi, dan penangkalan (UU 6/2011 Pasal 78). Sejak Oktober 2024, penangkalan dapat berlaku hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang, dan penangkalan seumur hidup dimungkinkan bagi warga negara asing yang dianggap mengancam keamanan.
- Pungutan wisatawan: wisatawan asing membayar Rp 150.000 setiap kali masuk Bali, melalui Love Bali (per 2025). Pemegang KITAS, KITAP, Golden Visa, visa pelajar, dan visa penyatuan keluarga dibebaskan; jika Anda menggunakan visa on arrival atau visa kunjungan, Anda wajib membayar.
- Deklarasi kedatangan: sejak 1 September 2025, penumpang internasional yang tiba di Bandara Ngurah Rai Bali wajib mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia, yang menggabungkan beberapa formulir kedatangan. Isilah sebelum Anda mendarat.
Penegakan aturan: penyebab orang dideportasi
Kantor-kantor imigrasi di Bali mendeportasi warga negara asing setiap tahun. Alasan utamanya adalah overstay, penyalahgunaan izin (bekerja dengan visa turis adalah contoh klasiknya), izin “investor” tanpa investasi nyata di baliknya, serta tindak pidana atau ketidakpatuhan terhadap aturan setempat. Pada Agustus 2025, satuan tugas petugas imigrasi selama sebulan memeriksa warga negara asing di seluruh Bali, didukung oleh polisi, TNI, dan pecalang (petugas keamanan desa adat Bali). Perlindungan terbaik Anda adalah izin yang sesuai dengan apa yang Anda lakukan di sini.
Cara mengajukan permohonan
Ajukan permohonan secara daring di situs e-visa resmi, evisa.imigrasi.go.id. Anda dapat membeli e-VOA sendiri secara daring. Untuk visa lain, periksa persyaratannya di situs tersebut, termasuk apakah Anda memerlukan penjamin; untuk KITAS, penjamin Anda atau agen visa berizin dapat memandu Anda.
- Pilih jalur Anda dan periksa persyaratan, kode visa, dan biaya terkini di situs resmi.
- Cari penjamin Anda. KITAS kerja memerlukan pemberi kerja Anda sebagai penjamin; untuk jenis lain, agen visa berizin dapat memberi tahu apakah Anda memerlukan penjamin.
- Kumpulkan dokumen Anda: biasanya paspor yang berlaku paling sedikit enam bulan, pasfoto, bukti dana untuk biaya hidup, pernyataan tujuan, dan bukti-bukti yang diperlukan untuk jalur Anda.
- Ajukan dan bayar secara daring. Situs ini menerima kartu Mastercard, Visa, dan JCB, dan satu permohonan e-VOA dapat mencakup hingga lima orang.
- Setelah tiba, urus SKTT Anda, pastikan pemilik vila mendaftarkan Anda, dan catat tanggal berakhirnya izin Anda. Daftar periksa pindah ke Bali kami menyusun langkah-langkah ini secara berurutan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bisakah saya tinggal di Bali dengan visa turis?
Tidak. Bebas visa kunjungan, visa on arrival, dan visa kunjungan diperuntukkan bagi kunjungan: masa tinggal terlama dalam satu kunjungan adalah 180 hari dengan visa C1, dan tidak satu pun mengizinkan Anda bekerja. Untuk tinggal di Bali, Anda memerlukan KITAS.
Visa apa yang paling mudah untuk tinggal di Bali?
Tergantung situasi Anda. Jika Anda bekerja untuk perusahaan di luar negeri dan berpenghasilan paling sedikit USD 60.000 per tahun, visa pekerja jarak jauh (E33G) adalah jalur yang lazim. Jika Anda memiliki tabungan untuk didepositokan di bank BUMN Indonesia, pertimbangkan visa Second Home. Pada usia 60 tahun ke atas, pertimbangkan izin pensiun, dan jika suami atau istri Anda memegang KITAS atau KITAP, KITAS keluarga.
Bisakah saya bekerja jarak jauh dari Bali?
Bisa, dengan izin yang tepat. Visa pekerja jarak jauh (E33G) dibuat untuk karyawan perusahaan di luar Indonesia yang berpenghasilan paling sedikit USD 60.000 per tahun, dan visa ini tidak mengizinkan bekerja untuk perusahaan atau klien Indonesia. Visa kunjungan tidak memberikan izin bekerja.
Apakah membeli properti di Bali memberi saya visa?
Tidak. Vila atau rumah tapak tidak memenuhi syarat untuk Golden Visa atau visa Second Home; hanya apartemen yang dibeli seharga paling sedikit USD 1 juta yang diperhitungkan. Justru sebaliknya: Anda memerlukan dokumen keimigrasian untuk membeli rumah dengan Hak Pakai (hak untuk menggunakan).
Berapa lama saya bisa tinggal dengan visa on arrival?
Tiga puluh hari, ditambah satu kali perpanjangan 30 hari: total 60 hari. Per Agustus 2026, biayanya Rp 500.000; kenaikan menjadi Rp 750.000 secara daring atau Rp 1 juta saat kedatangan sudah diumumkan, jadi periksa situs e-visa resmi sebelum Anda berangkat.
Apa itu KITAS?
KITAS adalah sebutan umum untuk ITAS (Izin Tinggal Terbatas), izin tinggal terbatas di Indonesia. KITAS memungkinkan Anda tinggal di sini untuk jangka waktu tertentu, dari beberapa bulan hingga total sepuluh tahun, tergantung jenisnya, dan diterbitkan setelah visa tinggal terbatas untuk tujuan tertentu, seperti kerja jarak jauh atau pekerjaan. Pemegangnya mendaftar untuk SKTT dan dibebaskan dari pungutan wisatawan Bali.
Sumber
- Permenkumham 22/2023 tentang Visa dan Izin Tinggal (basis data BPK)
- UU 63/2024 tentang perubahan Undang-Undang Keimigrasian (DPR)
- Situs e-visa resmi, Direktorat Jenderal Imigrasi
- The Star, mengutip Antara: kenaikan biaya visa on arrival (Agustus 2026)
- Hukumonline: Golden Visa dan dasar hukumnya (Juli 2024)
- Antara Bali: pengawasan warga negara asing di Bali (Agustus 2025)
- Perpres 96/2018 tentang pendaftaran penduduk (SKTT), Sekretariat Kabinet
Panduan ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum, pajak, atau keimigrasian. Aturan di Indonesia bisa berubah dan penerapannya berbeda dari satu kantor ke kantor lain, jadi mintalah notaris (PPAT), konsultan pajak, atau agen visa berizin untuk memastikan detail sesuai situasi Anda sebelum bertindak.
Diterbitkan oleh Richter – Real Estate Bali, agensi keluarga di Bali barat daya. Fakta diperiksa berdasarkan sumber resmi pada 20 Oktober 2026.