Vila dijual
Vila Freehold Dijual di Bali
Vila di atas tanah freehold (Hak Milik) di seluruh Bali, dengan fokus kami di pesisir barat daya. Apa yang didapat pembeli asing dan bagaimana proses pembeliannya dijelaskan di bawah.
Membeli vila freehold di Bali
Freehold berarti tanahnya bersertifikat Hak Milik (SHM), hak terkuat di Indonesia yang hanya boleh dipegang warga negara Indonesia. Pembeli asing tidak mendapat hak milik itu sendiri: PT PMA, perusahaan milik Anda, membeli vila dan memegang tanahnya sebagai HGB (Hak Guna Bangunan) hingga 80 tahun, atau Anda memegangnya sebagai Hak Pakai untuk digunakan sendiri. Keduanya hak yang terdaftar atas nama yang Anda kendalikan, tanpa pemilik tanah dan tanpa masa sewa yang berkurang. Setiap listing menampilkan sertifikat, luas tanah, izin, dan zonasi.
Vila freehold per desa: Umalas (1)
Pertanyaan tentang vila freehold
- Bisakah orang asing membeli vila freehold di Bali?
- Tidak atas nama sendiri: hak milik hanya untuk warga negara Indonesia. Pembeli asing biasanya membeli lewat PT PMA, perusahaan Indonesia miliknya; perusahaan itu lalu memegang tanah sebagai HGB (Hak Guna Bangunan), hak terdaftar yang berlaku hingga 80 tahun dan bisa dijual lagi. Vila untuk dipakai sendiri juga bisa dipegang sebagai Hak Pakai, atas nama Anda sendiri.
- Berapa harga vila freehold di Bali?
- Saat ini vila freehold kami berkisar dari Rp 20 miliar hingga Rp 20 miliar (1 tersedia). Harganya terutama tergantung desa, luas tanah, bangunan, dan izin.
- Apa yang perlu diperiksa sebelum membeli freehold?
- Sertifikat (SHM) dan identitas penjual, izin bangunan (PBG atau IMB), zonasi, akses jalan, dan bukti bayar PBB. Kami mengatur uji tuntas bersama notaris (PPAT) sebelum uang muka dibayarkan.
- Berapa biaya pembelian di luar harga?
- Pembeli membayar BPHTB (5% dari nilai kena pajak) dan notaris; penjual membayar PPh 2,5%. PT PMA menambah biaya pendirian dan biaya tahunannya sendiri. Rinciannya ada di panduan pajak kami.
- Siapa yang mendampingi saya selama pembelian?
- Kami mendampingi Anda dari kunjungan hingga akta: negosiasi harga, uji tuntas bersama notaris, tahap pembayaran, dan serah terima, dan setelah pembelian kami bisa menyewakan propertinya untuk Anda.
Baca juga: Leasehold vs freehold in Bali · Membeli properti di Bali sebagai orang asing · Pajak dan biaya pembelian
Mempertimbangkan leasehold juga? Vila leasehold · Semua vila dijual
Belum menemukan yang cocok?
Banyak properti kami tidak pernah tampil di situs web
Beri tahu kami kawasan, anggaran, dan tanggal pindah Anda, dan kami akan mengirimkan pilihan yang sesuai, sering kali sebelum ditayangkan.
Panduan Bali
