Pantai Lima · Bali
Vila dijual di Pantai Lima
Between Desa Pererenan and Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung
Anda tidak akan menemukan Pantai Lima dalam daftar desa atau pantai resmi. Ini adalah nama lokal, dan kini dipakai untuk garis pantai di antara Pantai Pererenan dan Seseh, tempat Desa Pererenan bertemu Desa Munggu. Menurut batas desa resmi, Munggu mencapai laut di sini dalam sepetak garis pantai pendek di antara Pererenan dan Cemagi, dan titik yang dipakai peta kami untuk Pantai Lima terletak tepat di dekat garis batas kedua desa.
Pantai ini bagian dari garis pantai samudra terbuka berpasir hitam yang sama dengan Pantai Pererenan di sebelahnya, dengan ombak yang konsisten dan menarik peselancar. Seperti setiap pantai di Bali, pantai ini juga tanah suci: rencana tata ruang provinsi menggolongkan laut dan pantai sebagai kawasan suci, dan desa-desa menggelar upacara seperti melasti menjelang Nyepi di tepi pantai. Laut yang ganas dan arus balik yang kuat telah menyebabkan orang tenggelam di pantai-pantai Bali, jadi periksa kondisi laut sebelum berenang. Pantai Lima cocok bagi Anda yang ingin laut dalam jarak jalan kaki dan kehidupan desa Pererenan yang dekat.
Di sini, seperti di tempat lain di Bali, pembeli asing menggunakan sewa yang terdaftar (leasehold), karena Hak Milik hanya untuk warga negara Indonesia. Kawasan ini berada di perbatasan dua desa, jadi periksa desa mana yang tercantum di sertifikat. Untuk bidang tanah di tepi pantai, cari tahu di mana garis sempadan sekurang-kurangnya 100 m dari garis pasang tertinggi berada.
Tidak ada yang tersedia di Pantai Lima saat ini
Properti baru masuk secara berkala. Beri tahu kami apa yang Anda cari, dan kami akan menghubungi Anda saat ada yang sesuai.
Pertanyaan tentang Pantai Lima
- Bisakah orang asing membeli vila di Pantai Lima?
- Tidak dengan hak milik atas nama sendiri. Orang asing membeli hak sewa (biasanya 25–35 tahun dengan opsi perpanjangan) atau memegang hak milik melalui PT PMA; skema nominee ilegal dan tidak dapat ditegakkan. Panduan pembelian kami menjelaskan pilihannya.
- Berapa harga jual vila di Pantai Lima?
- Beri tahu kami apa yang Anda cari dan kami kirimkan yang sesuai, termasuk vila yang tidak pernah tampil di situs.
- Berapa biaya pembeliannya?
- Pada pembelian hak milik, pembeli membayar BPHTB 5% atas nilai di atas NPOPTKP, penjual membayar PPh final 2,5%, serta biaya notaris dan pendaftaran sekitar 1%. Pengalihan hak sewa dikenai pajak 10% atas harga sewa, biasanya dibayar pemberi sewa. Setiap iklan menampilkan perkiraannya.
- Dengan siapa saya bisa bicara tentang Pantai Lima?
- Richter – Real Estate Bali menangani Pantai Lima. Kirim pesan WhatsApp dan Anda akan dibalas pada jam kerja kami, biasanya dalam satu jam.
Panduan yang berguna
Di dekatnya: Pererenan · Seseh · Canggu · Cemagi · Semua kawasan